seputar – Medan | Setelah masa banding terpidana mati Aipda Roni Syahputra habis, keluarga berencana ajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis tersebut. Penasehat hukum Aipda Roni, Yudi Irsandi SH mengatakan, pengajuan banding kemarin gagal dilaksanakan lantaran tidak ada persetujuan dari keluarga.
Padahal dikatakannya pihaknya sudah melakukan persiapan untuk proses banding tersebut ke Pengadilan Negri (PN) Medan. “Pihak keluarga, belum ada jawaban sekalipun, sayapun tidak mengejar kita juga udah siapkan, tinggal mereka,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan Yudi, saat ini terpidana mati Aipda Roni masih memiliki kesempatan dalam proses hukum untuk menghindari vonis matinya yang ditetapkan oleh majelis hakim. “Masih ada peluang lagi namanya peninjauan kembali,” ujarnya.
PK tersebut nantinya diajukan atas perizinan dari pihak keluarga hampir sama hanya seperti banding. “Itu tergantung kepada keluarga mereka mau atau engga, ini dia sudah dinyatakan terpidana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan PK memiliki proses yang sudah ditentukan dari mulai divonisnya terpidana oleh majelis hakim. “Itu 180 hari terhadap putusan matinya, setelah divonis 180 hari kedepannya akan dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim. Aipda Roni tebuksi bersalah membunuh dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.(digtara)