seputar – Medan | Dituding penahanan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polrestabes Medan tidak sah, Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan berinisial PR ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4).
Dalam sidang Prapid ini, Kuasa hukum pemohon S Firdaus Tarigan didampingi James Bangun menghadirkan saksi Prana Yogaswara selaku kuasa hukum pemohon sebelumnya. Dalam keterangannya, ini membenarkan ada penangkapan yang dilakukan termohon terhadap Pemohon.
“Pada saat di bandara pihak kepolisian sudah menunggu di situ pak,” ucapnya di hadapan Hakim Tunggal Bambang di Ruang Cakra VII.
Setelah itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan kepada saksi apakah ada pihak polisi menjelaskan masalah apa yang dilakukan Pemohon sehingga ditangkap. Namun, saksi yang saat itu masih menjadi kuasa hukum pemohon menyatakan tidak ada.
Mendengarkan itu, Firdaus bertanya kembali terkait surat penahanan atau penetapan tersangka yang dilakukan termohon. “Ada gak ditunjukkan surat penangkapan atau surat penetapan tersangka pada saat itu?” tanya kuasa hukum.
Lagi-lagi, saksi menyatakan tidak ada. Namun, saksi melihat bahwa termohon membawa map, akan tetapi tidak mengetahui isi dari map tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan saksi, Hakim Bambang menunda persidangan sampai esok hari dengan agenda selanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa permasalahan ini diawali dengan pemindahan pembukuan rekening cabang Medan Labuhan ke rekening pusat.
“Klien kami dituduhkan melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 657 juta sekian. Padahal, pemohon tidak menerima uang (pemindahan pembukuan) itu tetapi diterima oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan itu sendiri. Sehingga, pemohon berpikir ini baiknya diselesaikan di internal perusahaan itu juga,” ujar kuasa hukum.(AFS)