seputar – Medan | Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang menjadi terdakwa kasus eksploitasi anak menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim memvonis Zamanueli dengan hukuman lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zamanueli Zebua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, Zamanueli didenda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 i UU No 35 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya bertentangan dengan undang-undang, mengakibatkan trauma bagi anak-anak, dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang (mengakui) perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Mendapati putusan itu, terdakwa Zamanueli menyatakan banding. Sementara JPU Novalita Endang Suryani Siahaan mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Perlu diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya, yakni pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Zamanueli sebagai tersangka karena mengeksploitasi anak. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat itu, menjelaskan pelaku bernama Zamanueli Zebua atau ZZ diamankan pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB untuk diperiks.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/9). “ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi,” kata Valentino, Rabu (20/9).
Valentino menyebut panti tersebut dikelola tersangka bersama istrinya. Panti tersebut juga tidak berizin.
“ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya,” tambahnya.
Ia menuturkan ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Ada pun 4 anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.
Dari hasil interogasi, ZZ mengaku panti itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.
“Itu satu bulan bisa Rp 20 juta – Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi,” sebutnya.
“Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri,” sambungnya. (detik)