seputar-Tanjung BalaiI Seorang pria pengangguran yang juga memiliki narkotika jenis sabu diciduk Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari depan kantor BRI Capem Teluk Nibung kota Tanjung Balai, Kamis (7/1/21) pukul 16.15 Wib.
Dari tersangka berinisial WP, wiraswasta, warga jalan Inpres, Lingk. II. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa, tiga bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,09 gram.
Selain itu, satu bungkus plastik besar klip transparan kosong, satu buah dompet warna merah, satu lembar kertas timah rokok dan satu buah kotak rokok sempurna, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (8/1/21) diruang kerjanya.
Dijelaskan, penangkapan berawal, dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Let Jend. Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung), Kel. Keramat Kuba, Kec. Sei Tualang Raso. kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas memiliki narkotika jenis shabu.
AKP Zulfikar SH menambahkan, berbekal informasi tersebut, Team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariono melakukan penyelidikan.”Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Wenda, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada didalam kantong celana kanan belakangnya.
” Personil melakukan penggeledahan kembali alhasil kembali menemukan diduga narkotika jenis shabu dikantong celana depan sebelah kiri TSK”, ungkap AKP Zulfikar SH.
Dia juga menambahkan, saat petugas melakukan interogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan menggiring barang bukti berikut Wenda ke Markas guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Sekarang tersangka Wenda dijebloskan kedalam sel, diperiksa intensif dan dipersangka kan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Thn maksimal 20 tahun penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri.(metroonline)