seputar-Medan | Dua terdakwa kasus korupsi anggaran pembangunan gedung perkuliahan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan tahun 2018 yang merugikan negara Rp10,3 miliar, dituntut masing-masing 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo selaku rekanan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Edison Sipahutar dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/11/2021).
Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni eks Rektor UINSU Saidurahman baru akan dibacakan pada Senin (15/11/21) mendatang.
Hendrik menyatakan perbuatan Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini gencar memberantas narkoba. Sementara hal meringan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum.
Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Usai sidang, Hendrik kepada wartawan menyatakan kedua terdakwa tidak dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara, karena semasa penyidikan telah membayar Rp10 miliar yang diserahkan ke kas negara.
Kasus ini bermula ketika pada tahun anggaran 2018 UINSU mendapat alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang dananya bersumber dari APBN lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp50 miliar
Eks Rektor UINSU Saidurahman disebut meminta agar panitia lelang pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
“Saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa,” sebut JPU Robetson dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.
Panita pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461.
Namun belakangan, pembangunan gedung itu mangkrak dan menimbulan kerugian negara sebesar Rp10.350.091.337,98 berdasarkan hasil audit pihak berwenang. (gus)