seputar – Tapanuli Utara | Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata. Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun Facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ‘Inspektur Vijay’ bakalan mendekam di balik jeruji pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3.
Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing, Selasa (29/6/2021).
Dipaparkan Barimbing, dari hasil penyelidikan team penyidik, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk.
Lebih jauh, sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” ungkapnya.
Gelar perkara yang dilakukan kemarin, sebut Barimbing, dipimpin KBO Reskrim Iptu D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).
“Ancamannya di bawah empat tahun dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya.(metro-online)