seputar-Belawan | Polres Pelabuhan Belawan memproses sejumlah pelaku tindak kriminal seperti perjudian tembak ikan dan pencurian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RahmatSimatupang melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Heri Cahyadi menjelaskan pihaknya menangkap 7 orang pelaku perjudian saat penggerebekan pada Kamis (14/10/2021) di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Dari ketujuh tersangka yang ditangkap 6 diantaranya merupakan pemain dan 1 orang sebagai penjaga atau penukar koin.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mesin judi tembak ikan, 3 unit handphone, dan uang tunai Rp350.000,” kata Kadek.
Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari warga yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penggerebekan.
“Saat ini pelaku baik pemain maupun penjaga (lokasi judi) sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Apabila berkas perkaranya telah lengkap akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kadek dalam kesempatan itu juga merilis satu orang pelaku percobaan pencurian yang membawa senjata tajam hasil tangkapan Polsek Medan Labuhan.
Tersangka berinisial FRS alias EDO (24) warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap, Kamis (14/10/2021) dengan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan sebilah parang panjang, sebilah rencong, 1 buah tang potong, dan 1 buah gunting potong kakak tua
Tersangka ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku senjata tajam adalah miliknya.
“Sebagai ganjaran dia ditahan dan dijerat dengan Undang -Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kadek. (DP)