seputar-Labuhan Batu | Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap seorang pria bandar narkoba berinisial UK alias KEM (38) yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat.
Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Martunis Lubis, Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di area kebun sawit. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung,” terang Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH dalam siaran persnya, Minggu (14/11/2021).
Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya di area perkebunan sawit masyarakat, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Ipda Sarwedi Manurung dan tim Sat Narkoba untuk melakukan penindakan. Perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu kepada tersangka.
Kemudian tersangka ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas menyamar sebagai pembeli.
Dari tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,39 gram, uang sebanyak Rp381.000 hasil penjualan sabu, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan 1 handphone android merk Oppo warna biru hitam.
Tersangka yang merupakan ayah 1 anak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Saat petugas mencoba memancing B dengan menghubunginya, nomor HP-nya tidak aktif.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Pada tahun 2017 ia pernah dipenjara 1,5 tahun dalam kasus yang sama (narkoba). Tersangka mengaku berjualan sabu lagi karena alasan desakan kebutuhan hidup keluarga.
Dari berjualan sabu, ia mengaku mendapat keuntungan Rp200.000 hingga Rp400.000 per gram dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus)