seputar-Medan | Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 78 orang saat penggerebekan gudang yang dijadikan lokasi perjudian milik Ali Opek di Jalan Binjai, Km 18, Sunggal, Deli Serdang, pada Minggu (28/5/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan 45 orang di antaranya sebagai tersangka, sedangkan selebihnya atau 33 orang dipulangkan.
Ke-33 orang tersebut dipulangkan setelah sempat menginap dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
“Mereka yang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat,” ujar Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu, Rabu (7/6/2023).
Kata dia, ke-33 orang yang dipulangkan tersebut berada di gudang perjudian Ali Opek karena mengantar pemain dan ada juga yang berprofesi sebagai pedagang.
“Yang dipulangkan itu ada yang sebagai sopir dan penjual makanan di lokasi,” katanya.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara ke-45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke Jaksa,” ujarnya.
Ditanya soal pemilik gudang berinisial Ali Opek, dia menyatakan, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran.
“AO sudah masuk daftar pencarian,” katanya. (red)