seputar – Medan | Polisi menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik lewat Facebook.
“Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
Hadi mengatakan, Darnedi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus ITE. Saat ini, berkasnya pun telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti.
“(Kasus UU) ITE. Berkas saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu hasil penelitian jaksa,” sebut Hadi.
Hadi menyebut sejauh ini tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena jeratan hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
“Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” sebut Hadi.
Pelapor Minta Tersangka Ditahan
Sementara, pelapor atas nama Andi Syahputra mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polda Sumut. Akan tetapi, dia pun meminta agar polisi menahan terlapor yang telah ditetapkan jadi tersangka.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Polda Sumut, ternyata keadilan itu masih ada di Sumut. Tetapi harapan saya setelah ditetapkan tersangka kepada terlapor, saya berharap penegakan hukum tetap berjalan yakni si tersangka bisa ditahan agar semakin lebih jelas hukum itu berdiri tegak baik siapapun dia, anak siapapun dia, hukum itu tetap memang berdiri tegak,” kata Andi di Mapolda Sumut.
Andi mengatakan dirinya tadi malam baru mengetahui penetapan tersangka setelah satu tahun berjuang mencari keadilan.
“9 November 2021 saya laporkan ini di Polres Labuhanbatu, dilimpahkan bulan Januari tahun 2022 ke Polda Sumut. Saya mendapat pemberitahuan itu semalam, artinya hampir satu tahun,” sebut Andi.
Selain itu, Andi juga menjelaskan secara singkat awal mula dia melaporkan anak Bupati Labusel tersebut. Kasus itu bermula dari postingan Facebook.
“Kasusnya ini berawal dari postingan Facebook atas nama Nia Lim yang terkonfirmasi pemiliknya adalah Darnedi Kurnia Santi yang juga anak seorang Bupati Labuhanbatu Selatan,” sebut Andi.
Kemudian, Andi menyebut bahwa tersangka membuat postingan dengan sejumlah kalimat yang menurutnya itu tidak benar. Dia menganggap postingan tersangka telah mencemarkan nama baiknya.
“Dia buat di postingan mengatakan saya punya hutang sama bapaknya, saya sudah jelaskan saya tidak punya hutang. Dia sebut saya bencong, saya punya istri saya punya dua anak, saya tidak bencong. Dia sebut saya tidak gentle, dia sebut saya cari panggung, bahwa apa yang dia sebut semua itu adalah bohong dan fitnah, itu pencemaran nama baik,” sebut Andi.(detik)