seputar-Medan | Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa TH, tersangka kasus dugaan penempatan keterangan palsu dan penipuan, Kamis (18/11/2021).
Amatan wartawan, TH yang tampak mengenakan kemeja warna kemerahan diperiksa penyidik sejak pagi hingga selesai sekira pukul 13.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, pria keturunan Tionghoa itu langsung bergegas pergi didampingi seorang pria berkemeja merah.
Namun, dia tidak melewati pintu depan seperti biasanya para pengunjung masuk ke Gedung Dit Reskrimum, melainkan keluar melalui pintu samping lantai II ruang Subdit I/ Kamneg.
Dia terkesan menghindari wartawan yang mencoba mewawancarai dan mengambil gambarnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku pihaknya masih terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. “Masih terus dilakukan penyidikan,” sebut Tatan.
Saat disinggung ada beberapa tersangka lain yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Tatan menyebutkan akan mengeceknya lagi.
“Saya cek lagi, siapa aja yang diperiksa oleh penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Chandra, Selasa (29/09/2020).
Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu, yakni TH, AS, G, TS, ET, HT, JT, dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.
Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 /SUMUT/SPKT-I, tanggal 29
Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
Sebelumnya, TH juga pernah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli lahan pada Rabu (16/06/2021).
Informasi diperoleh, kasus itu dilaporkan oleh JD (62), warga Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2881/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 17 November 2020. Namun, kasus itu kemudian ditangani Polda Sumut.
Dalam laporannya korban merasa dirugikan senilai Rp5 miliar atas pembelian sebidang tanah dengan nomor Akte 90 seluas 518 M2 di Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020 di Jalan Cemara, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. (RIL/rel)