seputar-Medan | Personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.928 gram ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang.
Barang haram seberat hampir 2 kilogram tersebut dibawa oleh seorang calon penumpang pesawat Citilink yang turut berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/04/2024) menerangkan, pada Minggu 27 April 2024 personel Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kuala Namu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke Bandara Kuala Namu. Petugas kemudian mendapati adanya seorang calon penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.
“Pelaku berinisial SMA alias S berumur 27 tahun, berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku,” ujar Hadi.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” pungkas Hadi. (red)