seputar – Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut terbuka apabila pihak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator (JC). Namun hingga saat ini belum ada pengajuan JC yang diterima LPSK dari pihak Bharada E.
“Silakan, kami belum terima permohonan resminya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (7/8/2022).
Namun ada hal yang harus diperhatikan jika Bharada E ingin menjadi JC. Dia berharap Bharada E mau memberikan keterangan yang bisa membuat makin terang duduk perkara kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Syaratnya bukan pelaku utama dan mau buat terang perkaranya,” terang Edwin.
Edwin menyebut tahapan pengajuan justice collaborator sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun ia mengatakan akan pengambilan keterangan tambahan yang akan dilakukan kepada Bharada E.
“Tahapan sama dengan sebelumnya dan akan ada tahapan lagi, khususnya soal sifat penting keterangan,” ungkap Edwin.
Bharada E akan mengajukan diri JC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan untuk menjadi JC diambil usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E menyampaikan klientnya merupakan saksi kunci sehingga mengajukan JC. Sehingga menurutnya, Bharada E perlu untuk mendapatkan perlindungan.
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Deolipa menyebut Bharada E akan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Rencananya, pihak Bharada E akan mendatangi LPSK pada hari ini, Senin (8/8).
“Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Kami hari Senin pagi upayakan itu,” ujarnya.
Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.(detik)