seputar – Medan | Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus enam orang diduga komplotan perampok modus pecah kaca di Kabupaten Asahan. Keenam orang itu pun kini mendekam di balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran tim Jatanras terhadap laporan polisi terkait kasus rampok baik di Sumut maupun di Provinsi Aceh. Kemudian ditemukan tiga laporan polisi yang ada di Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba dan satunya lagi di Kota Subulussalam.
“Laporan polisi itu ditelusuri, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyelidikan oleh tim Jatanras berhasil kita menangkap di Asahan enam orang,” kata Hadi didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara saat pers rilis di Polda Sumut, Jumat (28/10/2022).
Hadi mengatakan penangkapan terhadap keenam rampok ini saat mereka hendak melancarkan aksinya di Asahan untuk kesekian kalinya. Mereka, disebut ada yang masih ada hubungan kekerabatan.
“Dari enam orang pelaku ini mereka masih ada hubungan kekerabatan, hubungan keluarga. Nah, dari enam orang ini mereka berkomplot merupakan sindikat. Inisial mereka adalah AS, DRS, LMS, MDS, AT dan OHR,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan, modus yang dilakukan mereka di mana membuntuti para korbannya. Kemudian mereka rampas atau pecahkan kaca kendaraannya.
“Modusnya mereka membuntuti para korbannya dari bank ataupun dari tempat pengambilan uang kemudian mereka buntuti dan rampas atau pecahkan kaca kendaraannya dan tidak segan-segan mereka pun juga melukai para korbannya,” ujar Hadi.
Saat ini, kata Hadi, para tersangka menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut. “Ini adalah komitmen dari Polda Sumut bahwa pelaku-pelaku kekerasan kejahatan tindak pidana harus kita tuntaskan dan harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Hadi. (detik)