seputar – Jakarta | Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut jaksa dengan hukuman mati terkait kasus korupsi PT ASABRI. Pengacara menilai tuntutan mati di luar kewenangan jaksa.
“Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat 2, sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaannya,” kata pengacara Heru, H.B.H Kresna Hutauruk kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Kresna mengatakan jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga dia menilai tuntutan jaksa di luar dakwaan.
“Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power,” ucapnya.
Kresna menyebut jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati secara tiba-tiba. Padahal, kata dia, dalam dakwaan itu tidak ada pasal yang mengarah ke tuntutan mati.
.”Alasan JPU bahwa ini adalah merupakan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar, bisa dilihat sendiri di KUHP apa itu pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS, sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana,” ujarnya.
Menurut dia, selama persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang Rp 12 triliun sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia juga menilai unsur kerugian negara tidak terbukti.
Lebih lanjut, dia menilai tuntutan jaksa ini mencederai keadilan. Menurutnya, menilai tuntutan mati jaksa ke Heru hanya untuk membuat sensasi.
“Kita di pengadilan ini kan untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya tuntutan yang di luar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat,” katanya.
Terkahir, Kresna berharap majelis hakim membuat putusan yang berbeda dari tuntutan jaksa. Dia juga mengatakan Heru Hidayat dan tim pengacara akan menyampaikan pembelaan.
“Kami sangat meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaan. Sebab dalam KUHAP jelas diatur Majelis Hakim dalam membuat putusan adalah berdasarkan dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti,” imbuh Kresna.
Sebelumnya, Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.
Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(detik)