seputar – Banda Aceh | Calon kepala daerah di Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib bisa membaca Al-Qur’an. Para calon nanti akan mengikuti tes yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Di tahap verifikasi administrasi di bulan Agustus kita mengadakan uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur’an digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September. Tes tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September mendatang.
Menurutnya, tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang diawali penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju lewat jalur independen. Pasangan calon wajib menyerahkan dukungan minimal 165 ribu KTP serta pernyataan dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk.
Syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan calon wajib menggantinya dua kali lipat.
“Untuk calon perorangan tahapannya lebih awal. Kalau memenuhi syarat baru mendaftar diri menjadi bacalon,” jelas Sayuni.
Berikut tahapan Pilkada berdasarkan keputusan KIP Aceh:
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (15 Mei-19 Agustus)
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus)
3. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus)
4. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September)
5. Uji mampu baca Al-Qur’an (27 Agustus-5 September)
6. Penetapan pasangan calon (22 September)
7. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November)
8. Masa tenang (24-26 November)
9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November)
10. Pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember)
(detik)