seputar – Medan | Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir Jabiat Sagala sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam COVID-19.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, Jabiat ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan makanan tambah gizi.
Selain Jabiat, penyidik juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan Samosir berinisial SS. “Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021,” ujar Sumanggar dilansir dari ANTARA, Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Febuari 2021 pukul 18.00 WIB telah dilakukan pentapan tersangka terhadap Jabiat Sagala selaku pengguna anggaran dan Sardo Sirumapea selaku PPK pengadaan makanan tambah gizi berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon, Selasa (16/2/2021) malam
Tulus menegaskan, jabatan yang diemban oleh Jabiat Sagala adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan terhadap Sardo Sirumapea adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir/Kepala ULP Kabupaten Samosir.
Tidak itu saja, penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka tersebut, tim penyidik tidak melakukan penahanan dan setelah ditetapkan status tersangka penyidik akan memanggil para tersangka guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambah Tulus.
Jabiat Sagala memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pangururan pada, Selasa, (16/2/2021) dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.
Jabiat yang didampingi ajudannya terlihat duduk di lobby Kantor Kejari Samosir sebelum akhirnya masuk ke dalam ruangan.
Tampak juga Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea juga menjalani pemeriksaan di ruangan. Sekretaris tim Gugus Tugas Covid 19, Mahler juga terlihat masuk ke kantor Kejaksaan. Namun, Mahler kemudian keluar dari areal kantor Kejaksaan.(antara/medanbisnisdaily)