seputar-Medan | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut meminta keterangan saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di Kampus II, Medan Estate, Deli Serdang.
“Masih penyidikan, sudah beberapa saksi yang kita periksa. Saat ini tim penyidik telah berangkat pusat (Kemenag RI) untuk mengambil keterangan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (3/10/2020).
Dia mengaku, pihaknya memang sengaja mengambil keterangan saksi dari Kemenag RI karena dana pembangunan gedung itu bersumber dari pusat.
“Itu dananya dari pusat, ya jadi harus diambil keterangan dari pusat,” terangnya.
Nainggolan mengaku pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Tidak ada kesulitan, memang masih proses penyidikan saja,” ujarnya.
Penyidik sampai saat ini masih bekerja keras untuk melengkapi berkas para tersangka.
“Kalau sudah lengkap pasti segera kita kirim (ke pengadilan). Kita pun tidak mau berlama-lama melakukan penyidikan ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun anggaran 2018 yang terletak di Kampus II.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/2020) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S selaku Rektor UINSU. (DEF)