seputar-Deli Serdang | Tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang menangkap dua pembunuh Kalinus Zai (40), pria yang dilempar pelaku dari Avanza putih di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Batangkuis, Deli Serdang, Sabtu (26/6/2021) siang lalu.
Kedua pelaku yakni Wan Suhelmi (38), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Tri Witomo (30), tukang servis AC, warga Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Keduanya ditangkap di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu siang (27/6), sekira pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
“Dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Senin (28/6/2021).
Sejumlah kerabat dan perkumpulan warga Nias asal Medan turut hadir mendatangi Polresta Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menyaksikan proses paparan kasus tersebut. Kedua tersangka dengan menggunakan kursi roda juga dihadirkan.
Kalinus Zai, warga Jalan Selambo Ujung, Gang Teratai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan merupakan penjaga toko elektronik dan perabot rumah tangga UD Lau Kawar di Jalan Tembung, Pasar 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Yemi mengatakan, modus tersangka berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang tersebut.
“Kerugian satu unit AC dengan harga Rp2,9 juta, satu unit mesin cuci seharga Rp1,450 juta, dan 1 unit HP. Korban jiwa meninggalnya satu orang,” kata Yemi.
Kedua tersangka beraksi pada Sabtu (26/6/2021). Mereka datang ke toko elektronik tempat korban bekerja.
“Kedua tersangka berpura-pura membeli barang, kemudian setelah pemilik toko mengizinkan, penjaga (korban) ikut untuk mengambil uang ke rumah tersangka,” kata Kapolres.
Di perjalanan kedua tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban di dalam mobil dan membuangnya di tengah Jalan Kualanamu, lalu berencana kabur ke Padang, Sumatera Barat.
“Kita mendapatkan informasi dan hasil analisa bahwa yang bersangkutan ini melarikan diri ke arah Simalungun lanjut ke arah Tapanuli, dan lanjut ke Tapanuli Tengah,” ungkap Yemi.
“Akhirnya kita berhasil menangkap mereka di jalan raya Tapanuli Tengah menuju ke wilayah Padang yang akan mereka tuju untuk menghilangkan jejak,” sambungnya.
Dalam penyergapan terhadap kedua tersangka, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dua tersangka sudah lima kali melakukan kejahatan dengan modus operandi serupa, yakni berpura-pura membeli barang elektronik, lantas kabur saat pembayaran.
“Hasil urin positif narkoba, mereka pemakai narkoba aktif. Tersangka TW residivis Curanmor, mereka tiga kali beraksi di Sergai, dan 1 kali di Deli Serdang,” katanya.
Sementara, perwakilan dari keluarga korban menyampaikan kasus ini meresahkan warga Nias di Medan. Pihak keluarga korban meminta agar kedua tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Terima kasih kepeduliannya atas kasus ini, kasus ini meresahkan masyarakat Nias di Medan,” kata Emanuel Daeli.
“Kami mewakili keluarga dan juga mewakili persatuan masyarakat Nias, meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tukasnya. (suara/gus)