seputar-Medan | Keberatan dengan vonis 7 tahun bui dan denda Rp15 miliar yang dijatuhkan majelis hakim, Muchlis Anugerah alias Tyson langsung mengajukan banding dalam sidang secara daring yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (18/2/2021).
Majelis Hakim diketuai Sihol Manalu menilai lelaki 31 tahun itu terbukti bersalah memiliki 5 batang pohon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp5 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Sihol Manalu membacakan vonis.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya tanpa berpanjang lebar langsung menyatakan banding. “Banding yang mulia,” katanya.
Padahal vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir.
Perkara itu bermula pada Rabu 6 Mei 2020 lalu, saat Tyson ditangkap petugas Polsek Medan Kota di rumahnya di Jalan Japaris, Kompleks Town House, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 10 batang pohon ganja yang ditanam Tyson di lantai III ruko tempat tinggalnya. (AFS)