seputar – Sergai | Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor KPU Serdang Bedagai tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020.
Tim khusus pemberantasan antikorupsi Kejaksaan Serdang Bedagai menemukan beberapa dokumen materi dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam kondisi terbakar.
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, mengakui pihaknya mendapati dokumen pengadaan yang sudah sobek dan dibuang ke dalam keranjang sampah.
“Bahwa tim penyidik menemukan itu secara tidak sengaja. Dari situ berkembang untuk melihat, berarti ada dugaan untuk menghilangkan barang bukti. Sehingga tim menelusuri di lokasi dan tempat keranjang sampah ada sisa berkas dokumen yang sudah terbakar,” bebernya, Jumat (21/5/2021).
“Begitu kita dalami berkas yang sudah dibakar tersebut, untungnya masih ada beberapa dokumen sisa yang kami yakini terkait dengan materi dana hibah,” timpalnya.
Saat disinggung penahanan tersangka dalam kasus tersebut, Doni mengatakan bahwa kasus ini masih penyelidikan. “Kita tunggu dari hasil penggeledahan tersebut,” ucap Kajari Sergai.
Kuncinya dalam pengeledahan tersebut, sambung Doni, karena penyelenggara tidak kooperatif dalam pemanggilan maupun dengan berbagai alasan seperti sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit.
“Sehingga tim khusus pemberantasan antikorupsi Kejaksaan Serdang Bedagai melakukan penggeledahan selama 13 jam,” pungkasnya.(gosumut)