seputar – Simalungun | Seorang remaja 13 tahun, berinisial I als T, warga Kecamatan Bandar Masilam, terbukti mencabuli bocah, sebut saja Sisi (nama samaran) yang masih berusia 5 tahun.
I als T, akhirnya dituntut melakukan pekerjaan selama 6 bulan, pada Dinas Sosial Simalungun.
Menurut jaksa Juna, perbuatan itu dilakukan I als T, di teras rumah dan didalam kamar mandi rumah kakeknya, di kampungnya. Peristiwanya itu terjadi, pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu, pukul 13.00 WIB.
Diduga karena sering menonton konten porno, di ponselnya, I als T, nekat menyetubuhi korban yang masih kecil. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada selaput darahnya sesuai visum dokter yang menyebutkan “Hasil Visum No 5879/VI/UPM/VI/2020 yang dibuat dan ditandatangani dr Martha Silitonga SpOG tanggal 9 Juni 2020, di RSU dr Djasamen Saragih Siantar, menyimpulkan selaput darah sudah robek hingga ke dasar, akibat dilalui benda tumpul dan alat vital mengalami iritasi”.
Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya, di teras rumah. Lalu dengan bujuk rayunya, terdakwa berhasil mencabuli korban.
Korban diajak lagi ke kamar mandi dengan alasan untuk mandi bersama. Akan tetapi, korban menangis dan Rian membujuknya akan dibelikan sosis.
I als T, dipersalahkan jaksa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UURI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam persidangan tertutup untuk umum, I als T didampingi pengacara prodeo yang ditunjuk oleh hakim, memohon agar dihukum seringan-ringannya.(hetanews)