seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria bernama Indra Saputra hukuman seumur hidup penjara. Dia dinilai terbukti bersalah membunuh istrinya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra,” ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu PN Medan, Selasa (6/6/2023).
Nalom menilai Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
“Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur Nalom.
Setelah melakukan pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan, Indra membunuh istrinya, Nurmaya Santi Siregar, berawal dari cekcok. Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya menemukannya bersama anak-anak yang dititipkan di rumah temannya di kawasan Marelan. Kemudian pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil sebilah parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.
Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala Bypass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban, lalu terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan membacok korban hingga tewas. (inews)