seputar-Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis tinggi kepada Sugianto alias Aliang dari Putusan Pengadilan Negeri Medan. Vonis terhadap Sugianto alias Aliang atas kepemilikan narkotika dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Bos KTV Electra ini hanya dijatuhi hukumanan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tidak hanya memvonis tinggi, putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan juga meminta agar jaksa segera menahan terdakwa Sugianto.
Hanya saja hingga kini jaksa penuntut umum perkara tersebut diduga belum juga melakukan eksekusi atau penahanan terhadap Sugianto. Hal ini mengundang sorotan dari praktisi hukum Kota Medan Marcos Kaban SH.
“Maka perlu dipertanyakan ada apa dengan jaksa tersebut?,” kata Marcos Kaban, Kamis (8/4/2021).
Marcos meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut bagian pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut. Jika terbukti menyalahgunakan jabatan atau wewenang, maka harus ditindak tegas agar masyarakat tidak menaruh curiga dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Hukum tetap harus ditegakkan dengan profesional dan tidak tebang pilih,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PT Medan yang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020.
“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH MHum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis Sugianto direhabilitasi selama 6 bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi No 94 I, Medan, pada 28 Januari 2020.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat Penuntut Umum,” ujar Hakim.
Mengutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren diketahui, Sugianto ditangkap pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 setelah petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir, dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram dari dalam laci meja kerja Sugianto di Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia, Blok G, Nomor 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. (AFS)