seputar – Padang Panjang | Pria berinisial IS diringkus Sat Reskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat setelah diduga melakukan kekerasan kepada anak kandungnya CA berusia 3 tahun hingga berujung tewas.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban, LP/B/151/VII/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tanggal 23 Juli 2021 di rumahnya di Rao-rao Padang Panjang.
“Saat diperiksa IS menerangkan pada Jumat (23/7) saat IS bangun tidur mendengar suara anaknya sedang menangis kemudian IS bertanya kepada korban (CA) kenapa menangis, dan dijawab korban hendak buang air kecil,” ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Namun, entah apa yang terjadi kemudian IS yang bekerja sebagai sopir memarahi korbannya dan memukul punggung korban sebanyak tiga kali. “Saat dipukul anak tersebut langsung terbentur ke arah dinding. Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai,” terangnya.
Melihat korban (tidak sadarkan diri ayahnya menggendong korban dan memberikan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari pelaku dibantu tetangga serta istri pelaku atau ibu korban untuk membawanya RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 WIB.
“Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah sakit pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB korban CA sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS,” terangnya.
Sementara Kanit PPA Polres Padang Panjang Aioda Delviandri membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sekarang pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sesuai dengan laporan polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG dan dijerat UU Perlindungan tentang perlindungan anak,” katanya.(okezone)