seputar-Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelendupan narkotika jenis sabu dari sindikat Thailand-Aceh. Dari penggagalan tersebut BNN menyita barang bukti sebanyak 324,3 kilogram sabu.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur menggunakan speedboat pada Kamis 12 Agustus 2021.
Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
“Petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram,” ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021).
Penangkapan berlanjut, berdasarkan pengakuan tersangka, Sy mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu.
“Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian DPO,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus Jaringan Aceh dengan barang bukti 218,8 kilogram shabu bermula dari hasil penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52),” ujarnya.
SebelumnyaPenangkapan berlanjut, petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.
Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner, pada Jumat 13 Agustus 2021.
“Petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah,” ungkapnya.
Adapun atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (okezone)