seputar-Medan | Polda Sumut melimpahkan berkas perkara Wildan Aswan Tanjung ke kejaksaan. Pelimpahan berkas parkara tahap I dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu, Kamis (29/4/2021).
Wildan diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatusel TA 2013, 2014, dan 2015.
“Ya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan ini, negera dirugikan sebesar Rp1.900.000.000. Terkait perkara ini seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
“Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.
Kendati berkas perkara tahap I telah dilimpahkan, Hadi mengatakan terhadap Wildan tidak dilakukan penahanan lantaran penyidik menilai tersangka sangat kooperatif.
“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (gus)