seputar – Medan | Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 4 Kg yang merupakan jaringan antarprovinsi. Barang haram tersebut diamankan dari dalam bus Simpati Star di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Penangkapan itu bermula dari informasi orang terpercaya tentang adanya seorang laki-laki yang akan mengantar narkoba ke Palembang dengan menggunakan Bus Simpati Star.
Tepat di depan Restoran Kembang, Jalan SM Raja Medan, petugas melakukan pengecekan setiap penumpang dan barang bawaan. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai membawa sabu.
Petugas mengamankan pelaku Dedi Saputra (24) warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam. Dia diamankan beserta barang bukti jenis sabu -sabu.
Hal ini dibenarkan Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji, Minggu (19/9/2021) malam.
“Dari pelaku kita mengamankan barang bukti empat bungkus plastik, dua bungkus plastik bertuliskan Guan Yinwang dan dua bungkus plastik bertuliskan Qing Shan, yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 4 (empat) Kg,” ungkap Wisnu.
Selain Narkotik jenis sabu petugas juga mengamankan dua unit handphone Android milik pelaku dan satu buah tas berwarna hitam.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka disuruh Ocin (lidik) untuk mengantar narkotika tersebut ke Palembang. Tersangka dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.(Digtara)