seputar – Medan | Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan penjaga mushola (marbot) yang sempat viral di media sosial. Penganiayaan ini terjadi di Jalan Kelambir V Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis (17/09/2020) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) membenarkan penangkapan ini. “Ya, kami ada mengamankan pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis (17/09/2020) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Klambir V, Gang Ima Tanjung Gusta,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut 1 buah linggis. “Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut. Atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat ditangkap di kediamannya,” sambung Kapolsek Helvetia.
Dikatakannya, kejadian berawal dari korban AR (53) yang menutup pintu pagar, di mana jalan menuju mushola tersebut sering dilalui oleh warga sekitar untuk pergi ke sungai. Merasa kesal pada korban, pelaku AR alias TMS (39) lalu mendatangi Korban dengan membawa sebuah linggis.
Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. “Kok ditutup pintunya Wak Man?” ucap pelaku AR.
“Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul aku, pukul nah,” sahut korban. Terpancing emosi, pelaku langsung memukul kaki kanan dan punggung korban. Linggis yang dipegang pelaku sempat terlepas dari tangannya.
Atas kejadian tersebut, korban lalu mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi:LP/442/IX/2020/SU/PolrestabesMedan/SekMedan Helvetia/17/09/2020. Berbekal Laporan Polisi, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.
Polisi mendapat informasi dari warga sekitar pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kelambir V Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta.
Saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan. “Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,” tutup mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.(beritasumut)