seputar-Simalungun | Tim Satreskrim Polres Simalungun menangkap tiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap pegawai RSUD Perdagangan. Ketiganya ditangkap setelah lima bulan buron. Satu tersangka diantaranya merupakan seorang pengacara.
Informasi yang diperoleh peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) silam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial RA (25) yang bekerja di rumah sakit milik Pemkab Simalungun tersebut tiba-tiba saja didatangi tiga pria, salah satunya dikenali korban berinisial MF.
Melihat situasi di lokasi saat itu dalam keadaan sepi, MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang korban dan kemudian secara bergantian ketiganya memperkosa korban. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar menyebutkan, menindaklanjuti laporan korban, Unit IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja sama melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku.
“Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu malam (17/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Ghulam.
Selanjutnya Ghulam menyebutkan, ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan yang berlaku di NKRI, termasuk salah satu tersangka yang berprofesi sebagai pengacara.
“Betul salah seorang tersangka inisial DL merupakan oknum pengacara,” sebut Ghulam.
Saat disinggung apa yang menjadi kendala petugas dalam mengungkap kasus ini hingga lebih dari lima bulan baru bisa mengungkap dan menangkap para pelaku, Ghulam menyebutkan bahwa banyak kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian Polres Simalungun dan bukan sengaja melakukan pembiaran.
“Kasus berkaitan anak dan perempuan ini cukup banyak di Simalungun, jadi memang semua sedang berproses, tidak ada pembiaran,” sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah pihak keluarga korban saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, setelah pihaknya dibantu oleh petugas Polres Simalungun menjebak para pelaku untuk bertemu.
Selain itu, pelaku utama dari pemerkosaan itu diketahui merupakan seorang pengacara berinisial DL.
“Jadi yang memperkosa anak saya (korban) pertama kali si DL ini yang merupakan seorang pengacara. Sedangkan dua pelaku lagi memegang tangan kanan dan kiri korban,” ucap AL orangtua korban dan mengaku tersangka oknum pengacara tersebut merupakan teman dekatnya.
“Semoga pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal,” tutup AL. (tvonenews/ss)