seputar-Medan | Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.
Penyerahan remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta Theo Adrianus Purba di Gedung Serbaguna Rutan Tanjung Gusta, Senin (16/5/2022) pagi.
Theo menjeleskan, syarat warga binaan yang berhak memeroleh remisi Hari Raya Waisak ini, antara lain sudah inkracht, berperilaku baik selama menjalani pidana.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana selama 6 bulan, untuk tindak pidana PP 99 tahun 2012 tetap harus menjalani pidana selama 6 bulan, dan untuk tindak pidana PP 28 Tahun 2006 harus menjalani ⅓ masa pidana,” tegasnya.
Karutan Tanjung Gusta itu mengungkapkan, besaran potongan remisi khusus yang didapat warga binaan pada tahun ini dari 15 hari hingga 1 bulan.
“Total warga binaan beragama Hindu di Rutan ada 45 orang dan semuanya dapat,” tandasnya.
Mantan Kalapas Tebing Tinggi itu menegaskan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi khusus berinisial SJ mengatakan sangat senang karena mendapat remisi Hari Raya Waisak.
“Sangat bahagia karena mendapat remisi dari pak Karutan,” pungkasnya. (AFS)