seputar – Siantar | Dua orang pemain sabu asal Kabupaten Simalungun, ‘digaruk’ Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Keduanya yaitu Ahmat (32), warga Kecamatan Tapian Dolok dan Ali (36), warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ahmat, di Jalan Diponegoro, tepatnya di kios tukang jahit, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (6/11/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kita dapat informasi kalau di lokasi ada laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Kita pun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sampai di lokasi, kita pun melihat ada seorang lelaki dengan ciri – ciri yang diinformasikan dan sangat mencurigakan,” kata David.
Ahmat pun ditangkap di dalam kios tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadapnya. Dari kantong celana belakang sebelah kanan, ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone ditemukan dari atas meja mesin jahit. Lalu, dari atas lantai, di dekat kakinya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 Gram.
“Kita pun langsung interogasi si Ahmat. Ia mengaku, mendapat sabu itu dari Ali, yang tinggal di Rambung Merah (Simalungun). Tim kita pun langsung melakukan pengembangan dan pencarian kepada Ali,” sambung Kasat.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Ali pun terlihat, di Jalan H Ulakma Sinaga, Rambung Merah.
Pada saat akan ditangkap, Ali ketahuan membuang sabu dari tangan kirinya dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dari tangan kanannya, ditemukan 1 unit handphone.
“Kemudian Ali kita bawa ketempat ia membuang sabu tadi dan kita suruh untuk mengambilnya. Kita temukan 1 pake sabu seberat 1,3 gram. Kedua tersangka dan barang bukti, kita bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur David mengakhiri.(hetanews)