seputar-Medan | Sebanyak 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 dihukum antara 3 hingga 5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap ke-14 mantan Anggota DPRD Sumut itu digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021) sore.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference (online), Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan bahwa ke-14 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas Imanuel Tarigan.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang divonis yakni Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik masing-masing dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika harta mereka tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yaitu, hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Diketahui, dalam amar putusan Majelis Hakim hal yang memberatkan para terdakwa yakni menyalahgunakan jabatan. Para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan para terdakwa tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat publik.
“Hal yang meringankan, para Tterdakwa berperilaku sopan dan belum pernah dihukum,” jelas Imanuel menutup persidangan.
Usai pembacaan nota putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. (AFS)