seputar-Yogyakarta | Siskaeee alias FCN, mahasiswi cantik yang melakukan aksi eksibisionisme di tempat publik sudah ditetapkan tersangka oleh Polda DIY. Siskaeee yang membuat video porno di area parkir lantai dua Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan, Siskaeee memamerkan organ intimnya dengan targetnya orang tak dikenal serta di tempat umum.
Roberto melanjutkan, Siskaeee memiliki keinginan kuat agar seseorang melihat atau menonton aksinya. Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis Siskaeee atau FCN.
“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif. Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” kata Roberto, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, motif tersangka melakukan aksi ekshibisionisme dipicu memenuhi kepuasan seksual. Dia juga mengatakan Siskaeee melakukan aksi itu untuk mendapatkan penghasilan.
“Ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned (dilarang) dan masih ada beberapa yang bisa diakses. Bahkan, mendapatkan bayaran dari situ,” tutupnya.
Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (okezone)