seputar-Jakarta | Sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut dibeli dengan sistem tempel alias tanpa bertemu langsung dengan pengedar. Hal ini diketahui dari pemeriksaan terhadap ZN yang merupakan sopir dari Nia dan Ardi.
ZN diketahui adalah sosok yang berperan membeli barang haram untuk pasangan suami istri tersebut. Kepada penyidik, ZN mengaku bahwa dirinya tak bertemu langsung dengan penjual atau pengedar narkoba jenis sabu itu.
“Jadi barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu ditaruh di suatu tempat, istilahnya ditempel,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Panji menuturkan pihaknya terus mendalami berbagai keterangan untuk mengusut pengedar barang haram ini. “Dari rekan-rekan tim kami yang di lapangan juga masih melakukan penyelidkan, mudah-mudahan dapat mengungkap atau menangkap siapa pengedar barang tersebut ketiga tersangka yang sudah kami amankan,” tuturnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Nia dan Ardi serta ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba serta menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan Bawa Nia Ramadhani-Ardi Bakrie ke Pengadilan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengklaim akan tetap membawa pasangan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie ke pengadilan meski jika nantinya permohonan rehabilitasi dikabulkan.
“Rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang, nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun,” kata dia, di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Pihaknya juga akan tetap memfasilitasi permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Nia dan Ardi. Nantinya, tim asesmen terpadu dari Badan narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan, hingga dokter akan menilai kelayakannya.
“Tetapi kami perlu tekankan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim,” tutur Hengki.
Nia Ramadhani Menangis Minta Maaf
Sementara itu Nia Ramadhani buka suara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dihadirkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7), Nia menyatakan permintaan maafnya.
“Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesarnya kepada seluruh pihak terkait,” kata Nia dengan suara bergetar.
Secara khusus Nia meminta maaf kepada keluarga besar, sahabat, dan teman-temannya serta seluruh rekan kerja. Ia mengatakan apa yang dia lakukan dalam kasus narkoba ini bukan sebuah contoh terpuji.
“Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa apa yang saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji,” ujarnya.
“Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak saya dan orang-orang di sekitar saya,” katanya sambil menangis.
Nia berharap semua pihak bisa memaafkannya, terutama orangtua dan keluarga besar. Sambil menangis ia juga berharap anaknya bisa memberikan pintu maaf. “Terutama ada pengampunan dari Allah,” katanya.
Nia mengatakan ia akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum di kepolisian. Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebab, ia mengklaim bahwa Nia dan Ardi adalah korban penyalahgunaan narkoba.
“Insya Allah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode kepada wartawan, Jumat (9/7) malam. (cnnindonesia)