seputar-Medan | Selama tahun 2021, total pemanfaatan insentif perpajakan mencapai Rp1,03 Triliun dan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar Rp33,7 Miliar. Jika dibanding tahun 2020, total pemanfaatan insentif perpajakan hanya sebesar Rp952 miliar dan 3,8% dari total pemanfaatan insentif atau sebesar Rp36 miliar adalah pemanfaatan PPh Final UMKM.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I, Eddi Wahyudi pada gelaran peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-75, Jumat, (22/10/21).
” Ini salah satu bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap UMKM di masa pandemi Covid-19 dengan memberi insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19,” kata Eddi.
Kanwil DJP Sumut I membuka kegiatan tersebut melalui webinar yang bertajuk “Dukungan Pemerintah bagi UMKM melalui Insentif Pajak dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” di antaranya membahas insentif perpajakan dan UU HPP klaster UMKM dan pengembangan bisnis UMKM sekaligus membuka rangkaian kegiatan peringatan HORI ke-75.
Eddi juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di antaranya ada perubahan UU PPh, Perubahan UU PPN, Perubahan UU KUP, program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon.
Kata Eddi, latar belakang UU HPP adalah membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsilidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dijelaskan lebih mendetail oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan, salah satunya mengenai Pajak Penghasilan dalam UU HPP, yaitu terdapat perubahan bracket penghasilan Orang Pribadi dari semula untuk Lapisan I (tarif pajak 5%) adalah 0-50 juta menjadi 0-60 juta dan terdapat penambahan lapisan untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak 35%.
Selain itu juga bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumatera Utara, Tiarta Sebayang mengatakan bahwa pemerintah telah memberi dukungan pada UMKM melalui enam stimulus, yakni pertama bunga subsidi UMKM, kedua melalui bantuan di usaha mikro, ketiga subsidi imbal jasa penjaminan, keempat penempatan dana pada bank umum, kelima restrukturisasi kredit dan keenam insentif pajak.
Insentif pajak seperti yang dijelaskan langsung dalam acara ini diharapkan memberi kemudahan bagi sektor perekonomian yang terdampak.
“Salah satu bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap UMKM di masa pandemi Covid-19 yaitu dengan diberikannya insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19,” kata Tiarta saat menyampaikan sambutannya. (Siong)