seputar – Medan | Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus pedagang dipukul preman namun jadi tersangka. Polisi tetap melanjutkan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh preman terhadap pedagang Litiwari Iman Gea.
“Laporan Ibu Gea sebagaimana kami sampaikan, Ibu Gea laporannya sudah ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan. Sudah saya sampaikan ke Ibu Gea dan pengacara, nanti tindak lanjutnya akan diselesaikan di Polrestabes Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (23/10/2021).
Panca mengatakan dirinya telah mendengar penjelasan dari Ibu Gea. Dia pun telah mendengar permohonan maaf dari tiga tersangka. Mereka berharap perkara ini segera dituntaskan.
“Saya sudah mendengar penjelasan dari Ibu Gea dan tim, pengacaranya dan saya juga sudah mendengar bagaimana permohonan maaf dari pihak tersangka dan mengharapkan perkara ini bisa tuntas dengan segera,” ujar Panca.
Selain itu, Panca menyampaikan tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan. Dia mendorong agar jajarannya mengedepankan penyelesaian dengan restorative justice.
“Tentu saya perlu sampaikan tidak semua perkara harus berujung di pengadilan, tetapi Polri berdasarkan Perpol No 8 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri dan ini kita dorong dijajaran Polda Sumut harus mendorong, mengedepankan pendekatan restorative justice dalam perkara-perkara yang ditanganinya,” sebut Panca.
“Ini menjadi dasar kita, menjadi cara untuk bisa menyelesaikan konflik di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian dari korban dan kembalinya hubungan yang baik antara korban dan pelaku tindak pidana,” ucap Panca.
Terlepas dari itu, Panca mengaku untuk pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap Ibu Gea tetap menjadi tersangka. Mereka pun masih ditahan oleh pihak kepolisian
“Masih, masih ditahan yang bersangkutan bersama kakaknya. Tiga orang ditahan,” sebut Panca.
Temuan Audit Tim Polda Sumut
Polda Sumut sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang wanita yang dipukul oleh preman di Pasar Gambir, Deli Serdang. Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit, tim Polda Sumut menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Panca menyebut penetapan tersangka terhadap Gea tidak tepat.
“Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit,” ucap Panca.
Panca menyebut ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka. Demikian juga di sana diatur untuk melaksanakan penetapan sebagai tersangka perlu dilaksanakan gelar perkara.
“Dan ini ada langkah-langkah gelar perkara yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,” sebut Panca.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sudah dilaksanakan gelar perkara khusus terkait dengan penetapan Gea sebagai tersangka. Gelar perkara khusus melibatkan dari Inspektorat, pengawasan Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut, dan dihadiri para penyidik dan tim audit yang sudah diturunkan. Kemudian, disepakati beberapa kesimpulan.
“Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana,” sebut Panca.
“Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” ucap Panca.(detik)