seputar-Medan | Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah fokus melakukan kajian terhadap kenaikan harga pupuk subbsidi dan nonsubsidi. Kajian itu dilakukan guna mendapat gambaran apakah kenaikan harga pupuk tersebut terkait isu kenaikan harga gas.
“Kita ingin melihat apakah memang kenaikan harga pupuk terkait isu harga gas yang naik sehingga bahan baku pupuk seperti fosfat ikut naik,” kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, Jum’at (29/09/2022).
KPPU sebut Ridho bakal mengkaji lebih jauh lagi apakah persentase kenaikan harga pupuk itu sesuai dengan kenaikan harga bahan bakunya sebesar 50%. Apalagi isu pada komoditas pupuk memang hanya ada beberapa pelaku usaha yang meguasai pasar.
“Kemudian ada masalah kuota subsidinya yang berkurang sehingga banyak petani yang beralih menggunakan pupuk non subsidi.Ini dari sisi persaingannya yang akan kita kaji,” sebut Ridho.
Dari hasil kajian ini sebut Ridho bakal menghasilkan sejumlah saran kebijakan misalnya benarkah pupuk non subsidi ini sama kualitasnya dengan pupuk subsidi.
“Jangan-jangan pupuk subsidi malah kualitasnya di bawah pupuk non subsidi sehingga jika petani menggunakan pupuk non subsidi juga menghasilkan jumlah panen yang lebih banyak,”ungkap Ridho.
Persidangan
Terkait penegakan hukum pada kasus lainnya lanjut Ridho, sesuai informasi yang diterima pihaknya dari KPPU Pusat kasus minyak goreng akan memasuki masa persidangan yang diperkirakan pada Oktober mendatang.
“Karena ini sudah disetujui masuk persidangan bisa jadi di awal bulan sudah digelar karena targetan KPPU dalam persidangan kemungkinan sekira awal Maret 2023 sudah ada putusannya kecuali ada perpanjangan,” tutur Ridho.
Dalam persidangan kasus minyak goreng nantinya imbuh Ridho, ada beberapa pelaku usaha berasal dari Sumatera Utara dengan rincian lima perusahaan dari Medan yang jadi terlapor. Kemudian dua perusahaan dari Sumatera Barat dan satu perusahaan dari Dumai.
“Ini sejumlah perusahaan yang ada di wilayah kerja Kanwil I KPPU. Jadi ada 8 perusaahan terkait dugaan kasus kartel minyak goreng yang merupakan ranah KPPU. Karena ini kasus nasional dengan 27 terlapor maka persidangannya bakal digelar secara simultan di masing-masing wilayah kerja KPPU,” tutur Ridho.
Dalam masa persidangan yang dilakukan KPPU lanjut Ridho, biasanya ada upaya dari pelaku usaha yang mengajukan keberatan setelah adanya hasil putusan dari KPPU.” Jadi setelah ada putusan dalam persidangan KPPU nantinya, pelaku usaha bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Jika hasil putusan dari Pengadilan Niaga tetap bersalah, maka pelaku usaha bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir. Di MA keputusannya bersifat inkrah, dari MA nantinya pengadilan yang mengesekusi berkoordinasi dengan KPPU,”ucap Ridho.(Siong)