seputar – Medan | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan kebijakan pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan dan penggratisan pengurusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan BBN-KB mutasi masuk dari luar provinsi terhitung 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Kebijakan ini disambut antusias oleh warga yang mengurus pembayaran pajak kendaraan hingga BBN.
Pantauan di lokasi pembayaran pajak di Kantor Samsat Putri Hijau, di Jalan Putri Hijau, Kota Medan ramai dikunjungi warga yang mengurus pembayaran pajak.
Untuk menghindari kerumunan, petugas membuka beberapa loket antrian mulai dari formulir, pemandu, arsip, registrasi, penyerahan STNK dan pelat kendaraan bermotor serta ruang tunggu BPKB.
Warga yang hendak mengurus pembayaran pajak terlibah dahulu diminta mengisi formulir pendaftaran yang selanjutnya akan diarahkan ke loket sesuai dengan keperluannya.
Selama proses pengurusan, warga diminta memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah seorang warga, Bobby Sembiring mengaku terbantu dengan pemutihan denda pengurusan pajak kendaraan. Dia mengaku sudah menunda pembayaran pajak sepeda motor miliknya selama tiga tahun.
“Meringankan betul. Saya tidak bayar pajak selama tiga tahun. Dengan pemutihan ini saya tidak perlu bayar denda lagi dan ini sangat membantu,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Fransisko Hutabarat (44) yang mengaku mengurus balik nama kendaraan yang baru dibeli beberapa waktu lalu.
“Saya baru beli mobil dan mau balik nama. Pemutihan ini tentunya sangat meringankan apalagi dilakukan di masa pandemi,” ucapnya.(inews)