seputar – Jakarta | Masyarakat dunia maya dihebohkan dengan adanya kabar penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok. Kabar ini menjadi heboh tentunya karena seakan rupiah sebagai mata uang sah Indonesia dilupakan.
Penggunaan rupiah sebagai mata uang Indonesia sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang. Dalam pasar 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah. Rupiah sebagaimana dimaksud disimbolkan dengan Rp.
Mata uang rupiah termasuk dalam bentuk kertas dan logam. Ciri umum rupiah kertas paling sedikit memuat gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’ dengan frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
UU itu juga menegaskan bahwa Bank Indonesia yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan pencabutan dan penarikan rupiah.
Dalam pasal 21 juga disebutkan bawha rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang serta transaksi keuangan lainya yang dilakukan di wilayah NKRI.
Sebelumnya dari pemberitaan terkait penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.
Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu. Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.
Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.(detikfinance)