seputar-Jakarta | Sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dipecat tidak hormat karena belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditelusuri dari laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 pegawai Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Namun, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 Pasal 4, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.
PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.
PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
LHKPN Pejabat Pajak 2022
Diketahui hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Sementara yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Kamis (23/2) pukul 13.05. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.
Dari yang sudan melapor, di laman itu tercantum yang pelaporan yang belum lengkap 33 orang, antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang. KPK mencatat tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.
Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.
Selain itu di laman e-LHKPN KPK itu terpantau sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu merupakan hasil pendataan penarikan data per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.
Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
Gaya hidup mewah para pejabat Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku bernama Mario Dandy Satrio. Dia merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan.
Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar. Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran kementeriannya. Sebab, hal itu menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran kementerian.
Diketahui, pelaporan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.
Sebelumnya telah terbit PP 94/2021 yang mewajibkan PNS golongan tertentu dan pejabat yang diwajibkan untuk melaorkan harta kekayaannya. Bagi yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat. (cnnindonesia)