seputar-Medan | Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pemuda atas kasus kepemilikan senjata api pistol jenis airsoft gun di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah. Senjata api itu disebut digunakan kedua pemuda itu untuk menakut-nakuti warga.
Terkini kedua pemuda berinisial IS (25) warga Jalan Starban, Gang Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan Aj (27) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua pemilik senjata airsoft gun telah kita tahan dan dikenakan pasal UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut Fathir menjelaskan, diamankannya kedua pemuda itu bermula pada Sabtu 18 Februari 2023 terjadi keributan di Jalan S Parman.
Menerima adanya laporan keributan, Tim Tawon Polrestabes Medan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas mendapati IS dan Aj memiliki senjata pistol airsoft gun sehingga langsung diamankan.
“Kedua pemilik senjata airsoft gun itu mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri,” katanya.
Dari tangan kedua pemuda itu disita barang bukti pistol airsoft gun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir. Polisi masih mendalami asal usul termasuk izin kepemilikan senjata tersebut. (red)