seputar-Pidie | Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, berhasil membongkar komplotan pencuri yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.
Sasaran pelaku mulai dari sepeda motor yang diparkir di sarana ibadah hingga besi jembatan.
“Pengungkapan kasus curamor berawal tertangkapnya pelaku yang mencuri besi jembatan,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Minggu (2/10/2022)
Menurutnya, polisi awalnya menangkap pelaku berinisial IKW bin N (38) di rumahnya Gampong Bungoe, Kecamatan Delima, Pidie, Sabtu (1/10/2022).
IKW diciduk bersama dua rekannya M bin MY (27) dan MI bin H (33) yang juga warga Kecamatan Delima.
Kedua pelaku ditangkap Polsek Delima, diduga melakukan aksi pencurian besi abutmen jembatan Tutue Paya Reubee.
Jembatan tersebut menghubungkan Kecamatan Delima dengan Padang Tiji.
“Dari pengembangan kasus pencurian besi abutmen jembatan Delima, Satreskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor milik jemaah (Salat) Jumat di Masjid Teungku Chik Direubee,” jelasnya.
Menurut Iptu Muhammad Rizal, kasus tindak pidana pencurian satu sepeda motor jenis Honda Vario tahun 2019 dengan nomor polisi BL 3868 PAV yang dicuri pada, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Sepeda motor itu milik Muhajir (18) warga Gampong Bungoe, Kecamatan Delima, yang menunaikan Salat Jumat di Mesjid Teugku Chik Direubee.
Muhajir memarkirkan sepeda motornya dengan mengunci stang di depan pekarangan masjid tersebut.
Setelah selesai melaksanakan Salat Jumat, Muhajir menemukan sepeda motor miliknya sudah raib.
Dalam jok sepeda motornya, Muhajir menyimpan 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru serta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi milik Muhajir.
Ia menambahkan, polisi menemukan ponsel merk Vivo Y15 warna biru bersama surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi, saat dilakukan penggeledahan terhadap IKW bin N di Gampong Bungoe.
Sedangkan satu Honda Vario milik Muhajir yang dicuri pelaku sebulan lalu, telah digadaikan kepada lelaki berinisial Nyak, Warga Gampong Panton, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
“Nyak berhasil kabur saat petugas datang. Sementara Vario milik Muhajir berhasil diamankan petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku menggunakan dua liinggis, dua palu 5 Kg, dua kapak, satu gergaji besi, satu batang pipa besi, satu kunci pas, dan satu kunci ring.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juntho 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (serambinews)