seputar-Banda Aceh | Tiga ekor sapi yang kedapatan berkeliaran di jalanan kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap petugas Satpol PP setempat, Rabu (4/2/2021).
Ketiga ekor sapi yang ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda kawasan Blang Oi, Banda Aceh tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid Trantibum Evendi A Latief mengatakan, pihaknya terus menggiatkan patroli untuk menertibkan hewan-hewan ternak yang masih berkeliaran di kawasan kota.
“Kami imbau kepada seluruh pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya atau dipelihara di suatu tempat yang jauh dari permukiman warga, apa itu diikat atau seperti apa, sehingga tidak berkeliaran di kawasan kota,” kata Evendi, dikutip dari AJJN.
Sesuai dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2004, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh, sebesar Rp100 ribu per hari.
Bagi warga yang memiliki ternak tersebut dapat mengambilnya ke RPH Kota Banda Aceh dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali Qanun No 12 Tahun 2004.
Ia menjelaskan petugas Satpol PP setiap harinya akan terus berpatroli dan menyisir setiap ruas jalan dalam kota untuk memastikan tidak ada hewan peliharaan seperti kambing, sapi yang dilepas oleh masyarakat.
“Ditambah dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Polsek, Danramil serta dari kecamatan,” pungkas Evendi. (ajjn/gus)