seputar-Tebing Tinggi | Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 H mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Surat edaran tersebut disampaikan Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian kepada media, Senin (3/5/2021).
Dedi menjelaskan surat edaran itu untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19.
Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 itu ditandatangai Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi.
”Dalam surat edaran ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi,” kata Dedi, dilansir Antara.
Pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Sementara pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat izin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat pejabat eselon II. begitu juga bagi pekerja swasta, sektor informal, dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam surat edaran ini.
“Selain SIKM, surat keterangan negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap pos pemeriksaan yang dilintasi,” katanya.
Pemko Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktivitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dan juga saat pelaksanaan Salat Idul Fitri.
”Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama, kita pasti bisa.” tutupnya. (gus)