seputar-samosir | Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun ini, dari 2.756 petakan keramba jaring apung (KJA) di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 persen. Sehingga pada tahun 2023, hanya tinggal 26 persen petakan KJA yang diperbolehkan di Danau Toba. Selanjutnya akan ditata dan dizonasi.
“Metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33 persen dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30 persen dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11 persen dari sisa jumlah petakan yang dimiliki,” ujar Vandiko saat membuka Sosialisasi Penataan KJA di Kecamatan Simanindo, Rabu (2/6/2021) di Aula Kantor Camat Simanindo.
Vandiko yang baru menjalani 33 hari masa tugas sebagai Bupati Samosir meminta agar masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan menyukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.
Ketua DPRD Samosir Saut M Tamba menyampaikan bahwa program penataan ini harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
Sementara itu Kadis Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Samosir Viktor Sitinjak melaporkan sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan, dan Aspek-Aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-Tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.
Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan keramba jaring apung di kawasan Danau Toba akan ditertibkan,” ujar Viktor.
Untuk menindaklanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, kata Viktor, Bupati Samosir bersama Forkopimda mensosialisasikan penataan KJA di Kecamatan Simanindo.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Rudi SM Siahaan, Camat Simanindo Hans Sidabutar dan pejabat lainya dari kepolisian, TNI, dan kejaksaan. (Hot)