seputar-Labuhan Batu | Polres Labuhan Batu memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari sejumlah tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Polres Labuhan Batu, Kamis (4/11/2021) di Rantauprapat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 22.993,72 gram disita dari tersangka Suwardi alias Adi.
Kemudian sabu sebanyak 87,2 gram disita dari tersangka Fahrudin alias Rudi dan Indah Khairuni Siregar alias Indah. Serta pil ekstasi sebanyak 185 butir.
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender setelah terlebih dahulu diuji sampel keasliannya oleh petugas Labfor Polda Sumut.
Kegitan pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan serta dihadiri Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, Kajari Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhan Batu M Yusuf Siagian, dan Lettu Inf Dedi M Sibarani mewakil Dandim 0209/LB.
Dalam acara itu, Polres Labuhan Batu juga melepas keberangkatan enam orang pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba di Panti Insyaf BRSKPN Medan.
Dari enam orang tersebut, dua diantaranya merupakan tersangka hasil penggerebekan narkoba di Kelurahan Padang Bulan Rantauparapat yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Senin 1 November 2021.
Kedua tersangka penyalahguna narkoba itu berinisial YN (17) dan YS alias Ceos (39) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rantauparapat. Terhadap keduanya diterapkan restoratif justice sehingga difasilitasi untuk menjalani rehab.
Saat ditangkap, dari keduanya ditemukan barang bukti narkotika di bawah 1 gram dan telah dilakukan asesemen oleh TAT. Selanjutnya perkaranya akan tetap diteruskan ke JPU untuk segera disidangkan.
Adapun 4 orang lagi seluruhnya laki-laki masing-masing berinisial MBG (31) warga Kota Rantauprapat, RM (34) warga Rantauprapat, AMB (37) warga Siringo-ringo, dan RAP (36) warga Bilah Barat. Mereka direhab karena permohonan keluarganya masing-masing.
Fasilitasi rehabilitasi ke-6 orang pecandu narkotika tersebu merupakan hasil koordinasi Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan dengan Kepala Panti Insyaf BRSKPN Medan Sulaiman Sitompul. (gus)