seputar-Asahan | Jelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, Panwaslu Kecamatan Pulau Rakyat dan Rahuning menggelar rapid test kepada warga, kemarin.
Rapid test yang dilaksanakan sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas Panwas Kecamatan.
“Kegiatan rapid test kepada warga sesuai imbauan Bawaslu Kabupaten Asahan. Dan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 0207/K.BAWASLU/ TU.00.01/ VI/2020 tentang Standardisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan Covid- 19 bagi Jajaran Pengawas Pemilu,” ujar Ketua Panwas Pulau Rakyat Hasnil Samosir kepada wartawan di sela kegiatan.
Dia menambahkan kegiatan rapid test kepada warga dilaksanakan sehari bertempat di Kantor Panwas Kecamatan dihadiri ratusan warga dengan menaati protokol kesehatan.
Terpisah, Ketua Paswas Kecamatan Rahuning Kamaruddin Tambunan saat ditemui mengatakan, dari beberapa desa sebanyak 65 warga mengikuti pelaksanaan rapid test yang diselenggarakan Panwas Kecamatan.
Tujuan pemeriksaan rapid test itu dalam rangka mematuhi protokol kesehatan.
“Menaati imbauan protokol kesehatan dan pemeriksaan rapid test bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid, agar masyarakat yang datang ke TPS nantinya bukan sebagai media penyebear Covid,” ungkap Tambunan. (Hans)