seputar-Sidikalang | Pemerintah Kabupaten Dairi menerbitkan Surat Edaran tentang Protokol Komunikasi Publik disertai lampiran berisi petunjuk teknis pengelolaan aplikasi WhatsAp, media sosial, standar desain konten, wawancara dengan media cetak dan media online, serta penyampaian data dan informasi di lingkungan Pemkab Dairi.
Surat Edaran bernomor 555/2074 tertanggal 5 April 2021 dimaksud, ditujukan kepada para staf ahli, asisten, kepala badan/dinas, Direktur RSUD Sidikalang, dan camat se-Pemkab Dairi ditandatangani Sekretaris Daerah Leonardus Sihotang.
Pada bagian lampiran surat edaran itu disebutkan bahwa setiap OPD wajib menggunakan akun resmi Facebook dan Instagram yang pembuatannya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, dan dalam pengelolaannya harus menggunakan prinsip kredibel, integritas, dan profesional.
Pesan yang dapat diunggah meliputi informasi kegiatan masing-masing instansi, isu aktual di daerah, termasuk kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Selanjutnya, admin Facebook dan Instagram memantau 24 jam dan mendokumentasikan semua aktifitas dan merespon cepat tanggapan dan pertanyaan publik. Admin juga diwajibkan merespon komentar yang mendiskreditkan selambat-lambatnya 15 menit dari waktu komentar tersebut dimuat.
Admin juga berkewajiban membuat laporan bulanan atas berita yang pernah dimuat dan komentar yang bersifat negatif maupun kritik membangun yang telah direspon dengan melampirkan tangkapan layar (screenshot).
Disebutkan, admin yang tidak merespon komentar yang bersifat negatif maupun kritik yang membangun dari netizen dapat diberikan sanksi tertulis oleh pimpinan OPD bersangkutan.
Pimpinan OPD bertanggung jawab memantau dan memastikan semua informasi yang dirilis pada media sosial direspon dan ditanggapi berupa like/share sampai ke tingkat terbawah pada fungsi struktural maupun koordinasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021) menyebut, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyampaian informasi kebijakan maupun program Pemkab Dairi dan juga untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Intinya, Pemkab Dairi bertujuan mewujudkan keterbukaan informasi publik dan salah satunya memanfaatkan media sosial menjadi kanal,” sebutnya.
Ditanya tentang tugas dan tanggung jawab admin yang harus melakukan pemantauan 24 jam dan kewajiban untuk merespon komentar yang mendiskreditkan paling lama 15 menit setelah komentar dimuat, Rahmatsyah menyebut akan diatur dan disesuaikan oleh masing-masing OPD.
“Setiap OPD telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu), itu yang akan dimaksimalkan,” sebutnya. (Golan)