seputar-Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/05/2020 ) di Aula HKBP Bolon Pangururan.
Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengatakan, sosialisasi dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 04 Tahun 2021, Nomor B/195/IV Tahun 2021, Nomor 538 Tahun 2021, Nomor 01/IV Tahun 2021, Nomor 170/252/DPRD-SMR/2021 tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.
Terpisah, Kadis Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Samosir Viktor Sitinjak mengatakan tak sedikit petani KJA yang salah tafsir mengenai penarikan 900 lebih KJA.
Menurut dia, untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan penarikan keluar dari Danau Toba sebanyak 500 KJA yang kosong, disusul 400 KJA yang kosong atau 34 persen dari total 2.756 KJA. Penarikan ini akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2021.
“Bagi pemilik KJA yang masih aktif, akan dilakukan penataan pada kedalaman 100 meter lebih. Untuk lokasi penataan dimulai di perairan Tara Bunga, Kecamatan Palipi dan berlanjut ke arah perairan Nainggolan dan Onan Runggu,” beber Viktor saat dihubungi seputarsumut.Com, Selasa (25/05/2020).
Sedangkan untuk perairan di Kecamatan Pangururan meliputi Tanjung Bunga, Siogung-ogung, dan Pintu Sona tidak diperbolehkan lagi untuk budidaya KJA. Karena keperluan air Danau Toba di daerah itu untuk kebutuhan air minum.
Dari jumlah yang ada ini, kata Viktor, setiap tahunnya akan dilakukan pengurangan KJA. Semua itu dilakukan untuk mendukung Danau Toba sebagai daerah tujuan wisata, khususnya Kabupaten Samosir.
Ia menambahkan, untuk kawasan Danau Toba, pemerintah hanya memberikan kuota 10.000 ton setiap tahunnya untuk produksi ikan (panen). Pemkab Samosir akan membuka perizinan bagi petani KJA yang mau mengikuti regulasi yang ada, artinya mau direlokasi di perairan Tulas.
Menurut Viktor, seluruh petani KJA yang hadir siap untuk ditata. Hanya saja mereka minta uang ganti rugi. Sementara tidak ada dasar hukum untuk memberikan biaya ganti rugi.
“Kami tidak mau menjadi temuan hanya karena memberikan biaya ganti rugi untuk penarikan KJA, karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Viktor mengakhiri. (Hot)